TUGAS: Sistem Perwakilan Politik

TAKE HOME UAS
“SISTEM PERWAKILAN POLITIK”

Oleh: Adi Chandra
Nim: E 105 1141 048
Prodi/ Jurusan/ Reguler: Ilmu Politik/ IA/ Reguler A
Mata Kuliah: Sistem Perwakilan Politik
Dosen Pengampu MK: Dr. Nurfitri Nugrahaningsih, S.IP, M.Si

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2016


SOAL:
1.      Bagaimana perkembangan keberadaan DPR dan DPD di Indonesia? Beri contoh kasus!
2.   Melalui putusan MK tanggal 27 Maret 2013, DPD memiliki kewenangan dalam mengajukan RUU, dan mengikuti pembahasan RUU. Apakah hal tersebut dapat diimplementasikan dengan baik?
3.      Buat kesimpulan dari hasil tugas kelompok!



HALAMAN JAWABAN

1.      Perkembangan keberadaan DPR dan DPD di Indonesia bisa di lihat dari perubahan fungsi DPD yang ingin masuk kedalam Fungsi DPR. Kasus yang terjadi adalah, pasca Putusan MK tanggal 27 Maret 2013, dimana DPD mengajukan permohonan untuk bisa ikut serta di dalam pengesahan RUU yang sebenarnya bukan menjadi tugas DPD. Namun permohonan itu sebagian besar dikabulak oleh MK semenjak DPD mengajukan uji materi dengan pertimbangan  beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3)[1].
Jadi, bisa dikatakan secara singkat perkembangan yang terjadi adalah berkurangnya beban DPR dan bertambahnya beban DPD yang di sebabkan Putusan MK pada tanggal 27 Maret 2013 saat itu.
2.      Tentang Putusan MK tanggal 27 Maret 2013, dimana  DPD memiliki kewenangan dalam mengajukan RUU, dan mengikuti pembahasan RUU apakah hal ini dapat di implementasikan dengan baik? Mengenai putusan MK tanggal 27 Maret 2013 tersebut, saya akan mencantumkan sedikit Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3, UUD 1945  untuk mengambil keputusan tenntang pengimplementasian putusan MK tanggal 27 Maret tahun 2013 tersebu[2]t. Adapun ayat- ayat di dalam pasal tersebut yaitu:
1)      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)      Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Dengan melihat khususnya ayat 2 diatas, putusan MK pada tanggal 27 Maret 2013 tersebut saya nilai bisa di implementasikan dengan baik. Mengapa, DPD jika dilihat  dengan fungsinya sebagai berikut, Adalah mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut[3]. Putusan MK pada tanggal 27 Maret 2013 itu juga saya nilai bermanfaat bagi kehidupan masyarakat daerah, dimana dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’’. Jadi, apabila DPD memiliki kewenangan dalam mengajukan RUU, dan mengikuti pembahasan RUU, tentunya aspirasi masyarakat tentang kedudukan UU yang ada saat ini bisa di sampaikan dengan baik.
3.      Berikut ini adalah kesimpulan dari tugas kelompok yang kami bahas tempo hari tentang keberadaan sistem bikameral di DPRD Kab. Landak. Adapun yang menjadi rumusan masalah di dalam tugas kelompok kami tempo hari adalah sebagai berikut: Pertama, tentang bagaimana DPRD Kab. Landak menjalankan fungsinya?  Kedua, apa saja hambatan yang akan di alami DPRD Kab. Landak dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Ketiga, Bagaimana pengaruh sistem bikameral dalam penerapannya di DPRD kab.Landak? Sebelum menarik kesimpulan tentang tiga permasalahan diatas, saya akan terlebih dahulu membahas guna memperjelas satu persatu tentang permasalahan tersebut.
Pertama, dalam menjalankan fungsinya, DPRD Kab. Landak Guna memberikan pelayanan kepada anggota DPRD baik dalam pembangunan daerah sebagai suatu upaya menciptakan proses perubahan sebagai agenda penting yang memerlukan keseimbangan dinamik dan peran serta aktif seluruh potensi yang ada pada masyarakat di daerah khusunya di Kab. Landak Provinsi Kalimantan Barat. Pertimbangan pokok terbentuknya Kabupaten Landak adalah bahwa berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Landak  pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pembinaan masyarakat guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Pontianak dipandang perlu membentuk Kabupaten Landak sebagai pemekaran dari Kabupaten Pontianak[4].
Kedua, mengenai hambatan yang menjadi tantangan DPRD Kab. Landak dalam menjalankan fungsi DPRD Kab. Landak yaitu; Pertama, fungsi legislasi yang diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Kepala Daerah. Kedua, fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah. Ketiga, fungsi pengawasan ( controlling) yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah ( Budiardjo 2008: 233) [5].
Dari penjelasan diatas, tantangan yang akan di hadapi DPRD Kab. Landak sesungguhnya adalah masyarakat Tradisional Politik yang tidak banyak mengerti tentang fungsi DPRD Kab. Landak yang sesungguhnya. Terutama tentang fungsi anggaran. Masyarakat menuntut pembangunan yang memadai di daerah mereka yang sesungguhnya lokasi tersebut masih belum tercantum dalam APBD. Selain itu tentang peraturan suatu daerah yang sering bertentangan dengan peraturan pusat yang ingin di terapkan di Kab. Landak, juga sering menjadi tantangan DPRD Kab. Landak saat berdiskusi dengan kepala- kepala daerah tertentu yang berada dalam lingkungan Kabupaten Landak. Dari penjelasan singkat saya diatas, tentang  tugas kelompok  yang di berikan oleh yang terhormat ibu Dr. Nurfitri Nugrahaningsih, S.IP, M.Si, tempo hari dan selaku Dosen Mata Kuliah Sistem Perwakilan Politik, saya akan menarik sebuah kesimpulan tentang tugas kelompok yang kami kerjakan tempo hari.
Adapun kesimpulan tentang tugas kelompok yang kami kerjakan tempo hari adalah sebagai berikut: Pertama, DPRD Kab. Landak sebenarnya telah menjalankan fungsinya dengan benar, baik itu dari fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Namun yang membuat pandangan buruk tentang DPRD Kab. Landak yang sebenarnya adalah masyarakat Tradisional Politik yang tidak mengerti tentang ketiga fungsi tersebut yang bisanya hanya menuntut pembangunan di daerah mereka yang sesungguhnya belum ada anggaran untuk itu. Hal ini dibuktikan dengan pembangunan jalan raya di daerah saya sendiri yaitu jalan raya Serimbu- Ngabang. Jalan tersebut telah lama di nanti masyarakat namun baru terealisasikan baru- baru ini dan insya allah tidak lama lagi akan rangkum pengerjaanya, amin.
Kedua, DPRD Kab. Landak harus memperhatikan pengetahuan masyarakat tentang ketiga fungsi tersebut diatas. Hal ini bisa saja direalisasikan dengan sosialisasi dan pendidikan tentang ketiga fungsi DPRD Kab. Landak tersebut diatas. Hal ini ditujukan agar masyarakat tidak lagi menilai miring kinerja DPRD Kab. Landak, dan meningkatkan pengetahuan masyarakat Kabupaten Landak tentang fungsi yang di jalankan DPRD Kab. Landak, sehingga masyarakat bisa berpikir kritis dalam menanggapi dinamika politik yang terjadi di lingkungan Kab. Landak.
DAFTAR PUSTAKA
[1]Paath KY Carlos.2013. Putusan MK Soal Penguatan DPD Diakomodir dalam RUU
MD3.http://www.beritasatu.com/hukum/141334-putusan-mk-soal-penguatan-dpd-diakomodir-dalam-ruu-md3.html. Diakses pada hari Jum’at. 08 Januari 2016. Pada Pukul 16: 25 wib.
2Sekretariat Jenderal DPR RI. 2015. Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. http://www.dpr.go.id/uu/uu1945.Diakses pada hari Jum’at. 08 Januari 2016. Pada pukul 15: 47 wib.
3 Avre. 2011. Tugas, fungsi, MPR, DPR, dan DPD dan hubunganya dengan
lembaga negara lainya. http://tuwentytou22.blogspot.co.id/2011/12/tugas-fungsi-mpr-dpr-dan-dpd-dan.html. Diakses pada hari Jum’at. 08 Januari 2015. Pada pukul 15: 41 wib
4 Dikutip dari tugas kelompok mata kuliah Sistem Perwakilan Politik tentang
keberadaan sistem bikameral di DPRD Kab. Landak. Dikerjakan oleh Adi Afrianto, Saidatul Mutia, Cindy Claudya, Bella Rizky Amanda, Adi Chandra, Ina Kurniasih dan Pitriani. Keseluruhan nama yang tercantum adalah Mahasiswa- Mahasiswi Prodi Ilmu Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Tanjungpura. Pontianak.
5 Budiardjo Miriam. 2008. Dasar- Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka  Utama. Hlm- 233








[1] Paath KY Carlos.2013. Putusan MK Soal Penguatan DPD Diakomodir dalam RUU MD3.
http://www.beritasatu.com/hukum/141334-putusan-mk-soal-penguatan-dpd-diakomodir-dalam-ruu-md3.html. Diakses pada hari Jum’at. 08 Januari 2016. Pada Pukul 16: 25 wib.
[2] Sekretariat Jenderal DPR RI. 2015. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. http://www.dpr.go.id/uu/uu1945. Diakses pada hari Jum’at. 08 Januari 2016. Pada pukul 15: 47 wib.
[3] Avre. 2011. Tugas, fungsi, MPR, DPR, dan DPD dan hubunganya dengan lembaga negara lainya.
http://tuwentytou22.blogspot.co.id/2011/12/tugas-fungsi-mpr-dpr-dan-dpd-dan.html. Diakses pada hari Jum’at. 08 Januari 2015. Pada pukul 15: 41 wib
[4] Dikutip dari tugas kelompok mata kuliah Sistem Perwakilan Politik tentang keberadaan sistem
bikameral di DPRD Kab. Landak. Dikerjakan oleh Adi Afrianto, Saidatul Mutia, Cindy Claudya, Bella Rizky Amanda, Adi Chandra, Ina Kurniasih dan Pitriani. Keseluruhan nama yang tercantum adalah Mahasiswa- Mahasiswi Prodi Ilmu Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Tanjungpura. Pontianak.
[5] Budiardjo Miriam. 2008. Dasar- Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. Hlm- 233

Comments