TUGAS: Sistem Perwakilan Politik
TAKE HOME UAS
Oleh: Adi Chandra
Nim: E
105 1141 048
Prodi/ Jurusan/ Reguler: Ilmu Politik/
IA/ Reguler A
Mata Kuliah:
Sistem Perwakilan Politik
Dosen Pengampu MK: Dr.
Nurfitri Nugrahaningsih, S.IP, M.Si
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
SOAL:
1.
Bagaimana
perkembangan keberadaan DPR dan DPD di Indonesia? Beri contoh kasus!
2. Melalui putusan
MK tanggal 27 Maret 2013, DPD memiliki kewenangan dalam mengajukan RUU, dan
mengikuti pembahasan RUU. Apakah hal tersebut dapat diimplementasikan dengan
baik?
3.
Buat kesimpulan
dari hasil tugas kelompok!
HALAMAN JAWABAN
1.
Perkembangan
keberadaan DPR dan DPD di Indonesia bisa di lihat dari perubahan fungsi DPD
yang ingin masuk kedalam Fungsi DPR. Kasus yang terjadi adalah, pasca
Putusan MK tanggal 27 Maret 2013, dimana DPD mengajukan permohonan untuk bisa
ikut serta di dalam pengesahan RUU yang sebenarnya bukan menjadi tugas DPD.
Namun permohonan itu sebagian besar dikabulak oleh MK semenjak DPD mengajukan
uji materi dengan pertimbangan beberapa
pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
(MD3) dan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(P3)[1].
Jadi, bisa dikatakan secara singkat perkembangan yang terjadi
adalah berkurangnya beban DPR dan bertambahnya beban DPD yang di sebabkan
Putusan MK pada tanggal 27 Maret 2013 saat itu.
2.
Tentang Putusan
MK tanggal 27 Maret 2013, dimana DPD
memiliki kewenangan dalam mengajukan RUU, dan mengikuti pembahasan RUU apakah
hal ini dapat di implementasikan dengan baik? Mengenai putusan MK tanggal 27
Maret 2013 tersebut, saya akan mencantumkan
sedikit Pasal 27
ayat 1, 2 dan 3, UUD 1945 untuk
mengambil keputusan tenntang pengimplementasian putusan MK tanggal 27 Maret
tahun 2013 tersebu[2]t. Adapun
ayat- ayat di dalam pasal tersebut yaitu:
1)
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)
Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Dengan melihat khususnya ayat 2 diatas,
putusan MK pada tanggal 27 Maret 2013 tersebut saya nilai bisa di
implementasikan dengan baik. Mengapa, DPD jika dilihat dengan fungsinya sebagai berikut, Adalah
mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian
mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut[3].
Putusan MK pada tanggal 27 Maret 2013 itu juga saya nilai bermanfaat bagi
kehidupan masyarakat daerah, dimana dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang
berbunyi “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’’.
Jadi, apabila DPD memiliki kewenangan
dalam mengajukan RUU, dan mengikuti pembahasan RUU, tentunya aspirasi
masyarakat tentang kedudukan UU yang ada saat ini bisa di sampaikan dengan
baik.
3.
Berikut ini
adalah kesimpulan dari tugas kelompok yang kami bahas tempo hari tentang
keberadaan sistem bikameral di DPRD Kab. Landak. Adapun yang menjadi rumusan
masalah di dalam tugas kelompok kami tempo hari adalah sebagai berikut: Pertama,
tentang bagaimana DPRD Kab. Landak menjalankan fungsinya? Kedua, apa saja hambatan yang akan
di alami DPRD Kab. Landak dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Ketiga,
Bagaimana pengaruh sistem bikameral dalam penerapannya di DPRD kab.Landak? Sebelum
menarik kesimpulan tentang tiga permasalahan diatas, saya akan terlebih dahulu
membahas guna memperjelas satu persatu tentang permasalahan tersebut.
Pertama, dalam menjalankan fungsinya, DPRD Kab. Landak Guna
memberikan pelayanan kepada anggota DPRD baik dalam pembangunan daerah sebagai
suatu upaya menciptakan proses perubahan sebagai agenda penting yang memerlukan
keseimbangan dinamik dan peran serta aktif seluruh potensi yang ada pada
masyarakat di daerah khusunya di Kab. Landak Provinsi Kalimantan Barat.
Pertimbangan pokok terbentuknya Kabupaten Landak adalah bahwa berhubungan
dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan
Kabupaten Landak pada khususnya serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pembinaan
masyarakat guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa mendatang.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan penduduk,
luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik dan meningkatnya
beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Pontianak dipandang perlu membentuk
Kabupaten Landak sebagai pemekaran dari Kabupaten Pontianak[4].
Kedua, mengenai hambatan yang menjadi tantangan DPRD Kab.
Landak dalam menjalankan fungsi DPRD Kab. Landak yaitu; Pertama, fungsi legislasi yang diwujudkan dalam membentuk Peraturan
Daerah bersama-sama Kepala Daerah. Kedua, fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas,
memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah. Ketiga, fungsi pengawasan ( controlling)
yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang,
Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan Daerah,
Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah ( Budiardjo 2008: 233) [5].
Dari penjelasan diatas, tantangan yang
akan di hadapi DPRD Kab. Landak sesungguhnya adalah masyarakat Tradisional
Politik yang tidak banyak mengerti tentang fungsi DPRD Kab. Landak yang
sesungguhnya. Terutama tentang fungsi anggaran. Masyarakat menuntut pembangunan
yang memadai di daerah mereka yang sesungguhnya lokasi tersebut masih belum
tercantum dalam APBD. Selain itu tentang peraturan suatu daerah yang sering
bertentangan dengan peraturan pusat yang ingin di terapkan di Kab. Landak, juga
sering menjadi tantangan DPRD Kab. Landak saat berdiskusi dengan kepala- kepala
daerah tertentu yang berada dalam lingkungan Kabupaten Landak. Dari penjelasan
singkat saya diatas, tentang tugas
kelompok yang di berikan oleh yang
terhormat ibu Dr. Nurfitri Nugrahaningsih, S.IP, M.Si, tempo hari dan selaku
Dosen Mata Kuliah Sistem Perwakilan Politik, saya akan menarik sebuah kesimpulan
tentang tugas kelompok yang kami kerjakan tempo hari.
Adapun kesimpulan tentang tugas kelompok
yang kami kerjakan tempo hari adalah sebagai berikut: Pertama, DPRD Kab. Landak
sebenarnya telah menjalankan fungsinya dengan benar, baik itu dari fungsi legislasi,
fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Namun yang membuat pandangan buruk
tentang DPRD Kab. Landak yang sebenarnya adalah masyarakat Tradisional Politik yang
tidak mengerti tentang ketiga fungsi tersebut yang bisanya hanya menuntut
pembangunan di daerah mereka yang sesungguhnya belum ada anggaran untuk itu.
Hal ini dibuktikan dengan pembangunan jalan raya di daerah saya sendiri yaitu
jalan raya Serimbu- Ngabang. Jalan tersebut telah lama di nanti masyarakat
namun baru terealisasikan baru- baru ini dan insya allah tidak lama lagi akan
rangkum pengerjaanya, amin.
Kedua, DPRD Kab. Landak harus memperhatikan pengetahuan
masyarakat tentang ketiga fungsi tersebut diatas. Hal ini bisa saja
direalisasikan dengan sosialisasi dan pendidikan tentang ketiga fungsi DPRD
Kab. Landak tersebut diatas. Hal ini ditujukan agar masyarakat tidak lagi
menilai miring kinerja DPRD Kab. Landak, dan meningkatkan pengetahuan
masyarakat Kabupaten Landak tentang fungsi yang di jalankan DPRD Kab. Landak,
sehingga masyarakat bisa berpikir kritis dalam menanggapi dinamika politik yang
terjadi di lingkungan Kab. Landak.
DAFTAR PUSTAKA
[1]Paath KY Carlos.2013. Putusan MK Soal Penguatan DPD
Diakomodir dalam RUU
MD3.http://www.beritasatu.com/hukum/141334-putusan-mk-soal-penguatan-dpd-diakomodir-dalam-ruu-md3.html. Diakses pada hari Jum’at. 08 Januari 2016. Pada Pukul
16: 25 wib.
2Sekretariat Jenderal DPR RI. 2015.
Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. http://www.dpr.go.id/uu/uu1945.Diakses pada hari Jum’at. 08
Januari 2016. Pada pukul 15: 47 wib.
3 Avre. 2011. Tugas, fungsi, MPR,
DPR, dan DPD dan hubunganya dengan
lembaga
negara lainya. http://tuwentytou22.blogspot.co.id/2011/12/tugas-fungsi-mpr-dpr-dan-dpd-dan.html. Diakses
pada hari Jum’at. 08 Januari 2015. Pada pukul 15: 41 wib
4 Dikutip dari tugas kelompok mata
kuliah Sistem Perwakilan Politik tentang
keberadaan sistem bikameral di DPRD Kab. Landak. Dikerjakan
oleh Adi Afrianto, Saidatul Mutia, Cindy Claudya, Bella Rizky Amanda, Adi
Chandra, Ina Kurniasih dan Pitriani. Keseluruhan nama yang tercantum adalah
Mahasiswa- Mahasiswi Prodi Ilmu Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik. Universitas Tanjungpura. Pontianak.
5 Budiardjo Miriam. 2008. Dasar-
Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Hlm- 233
[1]
Paath KY Carlos.2013.
Putusan MK Soal Penguatan DPD Diakomodir dalam RUU MD3.
http://www.beritasatu.com/hukum/141334-putusan-mk-soal-penguatan-dpd-diakomodir-dalam-ruu-md3.html. Diakses pada hari Jum’at.
08 Januari 2016. Pada Pukul 16: 25 wib.
[2] Sekretariat
Jenderal DPR RI. 2015. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. http://www.dpr.go.id/uu/uu1945. Diakses
pada hari Jum’at. 08 Januari 2016. Pada pukul 15: 47 wib.
[3] Avre.
2011. Tugas, fungsi, MPR, DPR, dan DPD dan hubunganya dengan lembaga negara
lainya.
http://tuwentytou22.blogspot.co.id/2011/12/tugas-fungsi-mpr-dpr-dan-dpd-dan.html.
Diakses pada hari Jum’at. 08 Januari 2015. Pada pukul 15: 41 wib
[4]
Dikutip dari tugas kelompok mata kuliah Sistem Perwakilan Politik tentang
keberadaan sistem
bikameral
di DPRD Kab. Landak. Dikerjakan oleh Adi Afrianto, Saidatul Mutia, Cindy
Claudya, Bella Rizky Amanda, Adi Chandra, Ina Kurniasih dan Pitriani.
Keseluruhan nama yang tercantum adalah Mahasiswa- Mahasiswi Prodi Ilmu Politik
di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Tanjungpura. Pontianak.
[5]
Budiardjo Miriam. 2008. Dasar- Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka
Utama. Hlm- 233


Comments
Post a Comment